JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata tajam atau biasa disebut begal diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang. Mereka adalah Andik Mustofa (20), warga Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan, dan Alfian Dwi Pradita (20), asal Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku ini dilakukan setelah laporan dari warga yang menjadi korban perampasan HP di Jalan KH Romli Tamim, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Minggu (7/11) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
"Modusnya pelaku menggunakan sebilah parang dan menyabet atau mengayunkannya ke punggung korban sehingga korban berhenti dan merampas ponsel korban," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (28/12).
Ia memaparkan, kejadian berawal saat korban Saiful Hidayat (38) berboncengan dengan temannya Brillian Ludiansyah dalam perjalanan dari Desa Sumbermulyo menuju ke Kelurahan Jelakombo untuk mencari makan. Ketika melintas di Jalan KH Romli Tamim, tepatnya di sebelah barat kantor KPU Jombang, mereka dihadang dua orang tak dikenal dengan mengendarai motor honda beat.
"Kedua pelaku sempat mengancam korban. Kemudian korban dipukul dan diayunkan atau menyabetkan pedangnya hingga mengenai punggung sebelah kiri korban (Saiful)," paparnya.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Atas peristiwa itu, korban kehilangan HP dengan kerugian yang ditaksir sekitar Rp1,2 juta dan menderita luka di punggung. Tak lama kemudian, petugas kepolisian menyelidiki dan berhasil mendapati ciri-ciri pelaku, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di salah satu terduga pelaku bernama Andik, Minggu (27/12).
Pada saat digerebek polisi, kata Teguh, keluarganya menyampaikan jika Andik tengah menjalani hukuman kasus narkoba dan ditahan di Rutan Polres Jombang. Ketika dicek, Andik memang sedang mendekam di penjara.
"Setelah melakukan interogasi, Andik mengaku melakukan kejahatan bersama temannya Alfian. Selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap Alfian di rumahnya," kata Teguh.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Berdasakran hasil interogasi, mereka mengaku telah melakukan kejahatan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Tercatat, ada 8 TKP yang beberapa di antaranya gagal mendapatkan hasil.
Teguh mengungkapkan, merega gagal mendapatkan hasil saat beraksi di Denanyar karena korban melarikan diri pada bulan Maret lalu. Begitu pula dengan aksinya di Perum Metro, gagal lantaran korban ditolong Satpam.
"Berikutnya sekitar Mei, pelaku beraksi di Desa Pandanwangi, namun tidak mendapatkan hasil karena korbannya ditolong warga," ungkapnya.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
Kemudian di Sumbermulyo sekitar bulan September, pelaku tidak mendapatkan hasil karena ada polisi. Bulan berikutnya pelaku juga gagal mendapatkan hasil saat beraksi di Jalan Raya Cukir dikarenakan korbannya melarikan diri, Oktober 2021.
Tak puas dengan kegagalan yang selalu didapat, mereka kembali mengulangi kejahatan. Pada November, mereka mendapat 1 unit HP saat beraksi di belakang Bravo Swalayan Desa Tunggorono, Jombang, dan menjualnya di pasar online.
Di bulan yang sama, pelaku melakukan aksi kejahatan di Jalan Raya Sumbermulyo, namun tidak mendapatkan hasil karena korban melawan. Tak puas, lanjut Teguh, mereka kembali beraksi di lokasi parkir makam Gus Dur dan mendapatkan hasil uang Rp50 ribu.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News