GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot) Gresik kembali turun jalan menggelar demo di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Selasa (4/1/2022).
Kali ini, mereka menyuarakan penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041. Selain menolak Raperda RTRW, mereka juga meminta agar perusahaan pelanggar RTRW ditindak tegas.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
"Selamatkan lahan-lahan pertanian, petani Kabupaten Gresik dilindungi, serta Perumahan Dakota City (Tantise Property) ditutup dan pengembangnya diadili," cetus Koordinator Aksi, Miftahul Rizal Alfian, dalam orasinya.
Ia menyatakan, aksi penolakan Raperda RTRW dilakukan lantaran pihaknya menemukan banyaknya perubahan pada pola ruang yang justru mengikis kawasan produktif seperti lahan pertanian dan perikanan.
"Kami terus mengawal peruntukan tata ruang agar sesuai dengan pola existing, karena kami menganggap pembahasan Raperda RTRW saat ini sangat berubah drastis. Banyaknya zona produktif seperti lahan pertanian dan perikanan beralih fungsi menjadi kawasan industri dan kawasan permukiman," ungkapnya.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Aksi unjuk rasa itu, kata Rizal, juga mendesak Bupati Gresik Fandi Akhmas Yani selaku pemegang penuh kebijakan untuk menindak tegas industri yang melanggar RTRW.
"Kami mendesak Bupati Gresik untuk menindak tegas industri yang melanggar RTRW sesuai perundang-undangan," ujarnya.
Para pendemo mendesak pemerintah dan DPRD untuk mengkaji ulang pembahasan Raperda RTRW Gresik 2021-2041 secara komprehensif, dengan mempertimbangkan kembali zona-zona produktif, agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun permukiman.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
"Pansus harus mengkaji ulang pembahasan Ranperda RTRW secara komprehensif dalam melindungi lahan pertanian di Gresik," desaknya.
Rizal menilai, pemerintah, khususnya DPRD Gresik, sampai saat ini belum tegas menindak pelaku industri yang patut ditengarai melanggar RTRW. Salah satunya yaitu Perumahan Dakota City yang berada di Desa Pandu, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
"Sampai hari ini, pemerintah masih belum tegas menindak pelaku industri yang melanggar tata ruang. Ini terjadi di Perumahan Dakota City. Oleh karena Itu, Forkot mendesak Bupati Gresik untuk tegas dalam menjalankan aturan yang berlaku," tutupnya. (hud/ian)
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News