PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo membongkar peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 10 orang tersangka diamankan oleh Korps Bhayangkara yang dipimpin oleh AKBP Teuku Arsya Khadafi.
"Ada 10 orang tersangka yang berhasil kita amankan," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Kadhafi, Selasa (4/1).
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 17 tanaman ganja yang tertanam dalam polibag, 20 tanaman ganja yang ditanam dalam satu bedeng atau ladang, dan 4 paket plastik klip berisi ganja kering serta 3 linting rokok berisi ganja kering.
Mereka adalah Runtut Bakat Noto (40), Suntoro Adi Wibowo (32), Riko Widi Biyantoro (26), Sulianto (29), Yoga Ditya (27), Suliantoko (21), Angga Dwi Prasetyo (21), Ade Wilan Krisna Yogi (24), Hari Sulaksono (36) dan Devri Bambang Utomo (22). Para pelaku berasal dari Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Terbongkarnya jaringan peredaran narkotika itu berawal saat petugas mendapatkan laporan yang mengatakan bahwa para tersangka melakukan pesta ganja di sebuah gudang di desa setempat ketika malam tahun baru kemarin. Setelah itu, petugas kepolisian langsung mengembangkan kasusnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
"Jadi para tersangka ini menanam ganja sendiri," ucap lulusan Akpol 2003 yang berpengalaman di bidang reserse ini.
Ia menambahkan, para tersangka ditindak pidana narkotika Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 4 tahun kurungan.
Sementara itu, salah satu tersangka bernama Suntoro mengaku jika bibit tanaman ganja itu ia peroleh dari Lumajang. Dirinya sengaja menanam bibit ganja tersebut untuk dijual kembali. (ugi/mar)
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News