NGANJUK (BangsaOnline) - Kepolisian Resort Nganjuk menyerahkan 5 unit kendaraan bermotor, 3 unit kendaraan roda empat, serta 1 Truck jenis Fuso kepada pemiliknya pasca penangkapan terpidana kasus penipuan dan atau penggelapan.
Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kapolres Nganjuk AKBP Muh. Anwar Nasir, S.I.k pagi tadi (30/3) sesaat setelah pelaksanaan apel pagi dan disaksikan oleh seluruh pejabat teras Polres Nganjuk. Berbagai jenis kendaraan tersebut oleh Kapolres Nganjuk langsung diserahkan kepada masing-masing pemiliknya.
Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Nganjuk menyampaikan bahwa untuk proses lanjut perkara masih belum selesai dan masih dalam peyidikan. Sehingga kapolres menghimbau kepada masing-masing pemilik kendaraan untuk tidak menjual ataupun merubah bentuk dari kendaraan tersebut, karena akan sewaktu-waktu dibutuhkan untuk proses persidangan. Keseluruhan barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap tindak pidana penipuan dari Polsek Kota dan Polsek Kertosono.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsekta Nganjuk telah meringkus Lulut Setya H. (35) warga Desa/Kecamatan Berbek dan Yosi Putra Perkasa (32) warga Jl.DR. Sutomo no 44 Kelurahan Bogo Kecamatan Nganjuk. Mereka diringkus oleh unit Reskrim Polsekta Nganjuk di rumahnya Sabtu (21/3). Penangkapan keduanya atas laporan Adin (48) warga Jl.Panglima Sudirman 178 Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk. Selain meringkus kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan Lulut yang diduga hasil penipuan yang dilakukan oleh Yosi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News