Raih Gelar Doktor, Kompol Supriyanto Ungkap Penyebab Kejahatan Finansial di Indonesia

Raih Gelar Doktor, Kompol Supriyanto Ungkap Penyebab Kejahatan Finansial di Indonesia Sidang terbuka promosi Doktor Departemen Kriminologi Program Pascasarjana FISIP Universitas Indonesia.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kasubbagmutjab Bagbinkar RO SDM , mengungkapkan penyebab kejahatan finansial yang ada di Indonesia. Ia menuturkan, kejahatan finansial dapat terjadi karena dua aspek kejahatan yaitu criminaloid dan organizational criminogenic bertemu dengan situasi (situational criminogenic).

Hal itu jabarkannya saat Sidang Terbuka Promosi Doktor Departemen Kriminologi, Program Pascasarjana, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP), .

Dalam sidang itu, ia mempertahankan disertasinya yang berjudul: Determinan Kejahatan Kerah Putih: Criminaloid dan Organizational Criminogenic: Elaborasi Terhadap Kasus-Kasus di Indonesia, di hadapan sidang akademik yang dipimpin oleh Prof. Drs. Adrianus E Meliala, Ph.D; Prof. Dr. Semiarto Aji; Prof. Dr. Topo Santoso; Prof. Dr. Indriyanto Seno; Prof. Dr. Marcus Priyo; Dr. Dra. Ni Made Martini; Dr. Vinita Susanti; Dr. Iqrak Sulhin.

berhasil meraih gelar doktor dengan predikat cumlaude dan sukses menyelesaikan studi dalam waktu hanya 3,5 tahun, dengan IPK 3,72.

Menurutnya, determinan pendorong pelaku kejahatan finansial tersebut di antaranya ialah faktor sosio-ekonomi yang mengacu kepada nature of industry, seperti menawarkan kemudahan, memberikan harga murah serta keuntungan yang berlimpah dalam waktu yang singkat; sedangkan affinity frauds, merujuk pada eksploitasi isu agama yang dapat menarik minat karakteristik masyarakat Indonesia.

Determinan lainnya ialah karakteristik sosio-ekonomi korban di Indonesia dan terdapat juga kondisi penegakan hukum dan politik yang cenderung koruptif, sehingga dari sisi individu pelaku dan korporasi akan menjadikan kondisi tersebut sebagai jalan yang menetralisir serta “melegitimasi” perilaku menyimpang mereka.

Kasus Koperasi MP

Kasus bermula saat Koperasi MP menipu ribuan nasabahnya yang berinvestasi. Para korban dijanjikan keuntungan di atas 10 persen terhadap para nasabah, dari mulai level anggota hingga tingkatan Leader, Gold, dan Diamond. Setiap Leader dijanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari investasi nasabah, namun harus berinvestasi awal sebesar Rp500 juta-Rp 2 miliar.

Setiap modal yang disimpan akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari uang yang disetorkan dan simpanan tidak hilang dan bila jatuh tempo modal dikembalikan. Namun, yang terjadi para korban hanya sebagian yang diberikan keuntungan dan setelah jatuh tempo para korban tidak dapat menarik dana simpanannya.

Kasus FT

Diketahui bahwa idealnya FT memberangkatkan jamaah dengan biaya sebesar Rp17 juta dan untuk menutup kekurangan memberangkatkan jamaah umrah promo diambil dari uang jamaah promo yang telah membayar lunas tahun berikutnya. Kemudian apabila FT tidak bisa memberangkatkan jamaah umrah promo dengan uang yang dibayarkan atau disetorkan ke rekening FT, maka FT menggunakan uang jamaah umrah promo yang telah dibayarkan tahun berikutnya.

Kedua kasus tersebut, kata Supriyanto, telah memenuhi 6 aspek criminaloid yaitu, pertama, tidak ditemukan karakteristik fisik dan psikologis tertentu seperti egoisme yang tinggi. Kedua, para pelakunya telah menerapkan teknik netralisasi yaitu denial of responsibility, denial of injury, denial of victim, condemn the condemners, appeal to higher loyalties, dan denial of responsibility. 

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Grebek Kantor Pinjol di Jakarta Utara, Polda Metro Jaya Amankan 99 Pegawai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO