Kejari Gresik Tahan Tersangka Pengemplang Pajak Rp555 Juta
Editor: Siswanto
Wartawan: Syuhud
Kamis, 16 Februari 2023 20:17 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan tersangka pengemplang pajak berinisial SMR, Kamis (16/2/2023).
Penahanan yang dilakukan Kejari Gresik itu dilakukan, setelah menerima berkas tahap II atas tindak pidana pengemplang pajak berinisial SMR dan barang bukti (BB) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur.
BACA JUGA:
Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Beras CSR Desa Roomo, Kejari Gresik Periksa Sekdes dan Ketua BPD
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir
Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
Penyerahan tersangka ke Kejari Gresik ini, karena adanya tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka berada di wilayah hukum (locus delicti) Gresik.
Tersangka SMR sendiri, merupakan komisaris CV DKM. Ia datang bersama penyidik dari Kanwil DJP, bersama jaksa dari Kejati Jatim. Sebelum ditahan, ia digiring ke kantor Kejari Gresik, sekitar pukul 12.30 WIB.
Kemudian, penyidik Kejari Gresik menggelandang SMR menuju ruang pemeriksaan Pidsus untuk diperiksa lebih lanjut dan dilakukan tes kesehatan.
Kajari Gresik, Nana Riana mengatakan, penyidik dari Kanwil DJP menyerahkan satu tersangka atas dugaan tindak pidana pajak berinisial SMR.
"Tersangka saat ini kami lakukan penahanan 20 hari kedepan," ucap Nana Riana.