Kejari Gresik Tahan Tersangka Pengemplang Pajak Rp555 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Gresik Tahan Tersangka Pengemplang Pajak Rp555 Juta

Editor: Siswanto
Wartawan: Syuhud
Kamis, 16 Februari 2023 20:17 WIB

Petugas Kejari Gresik menggiring tersangka SMR ke mobil tahanan untuk dikirim le Lapas Banjarsari, Cerme. FOTO: SYUHUD/BANGSAONLINE.com

Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan tersangka dengan tidak menyetor pajak pertambahan nilai (PPn) hasil pekerjaan proyek yang sudah dipungut kepada negara. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 555 juta.

"Tersangka SMR diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," jelas Nana.

Lebih jauh, Kajari Gresik menyatakan, dalam waktu dekat, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk diproses dalam persidangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Irawan menyatakan bahwa, keberhasilan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II dengan Kejaksaan dan Kepolisian di Wilayah Jawa Timur.

"Modus yang dilakukan tersangka yakni CV DKM melakukan pembangunan gedung di Jawa Tengah dan memperoleh imbalan jasa atas pekerjaan tersebut. Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pembayaran, tersangka SMR tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni sampai dengan Agustus 2020 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPn," bebernya.

Ia menambahkan, keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa timur.

"Diharapkan akan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN," pungkasnya. (hud/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video