Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Dibatasi, Perseorangan Maksimal Rp 50 Juta, Badan Usaha Rp 500 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Dibatasi, Perseorangan Maksimal Rp 50 Juta, Badan Usaha Rp 500 Juta

Kamis, 04 Juni 2015 22:22 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sumbangan dana kampanye untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nantinya akan dibatasi. Komisioner Surabaya Bidang Hukum, Pengawasan, SDM dan Organisasi, Purnomo S. Pringgodigdo, Kamis (4/6) mengatakan, berdasarkan Peraturan (P) No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilukada, sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp. 50 juta, sedangkan Badan Usaha atau Perusahaan nilainya maksimal Rp. 500 juta.

“Sesuai peraturan dana yang diperoleh dari perseorangan maksimal Rp. 50 Juta. Sedangkan, Perusahaan maksimal Rp. 500 juta,” ungkapnya.

Untuk menciptakan transparansi soal dana kampanye, Tim sukses atau pasanagan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya diwajibkan melaporkan nomor rekening mereka dan daftar penyumbang ke . “Mereka harus melaporkan No. rekening ke ,” ujar Purnomo.

Purnomo menyebutkan apabila sumbangan yang diberikan bentuknya berupa barang harus disebutkan berapa nilai nominalnya. Selagi belum mencapai batas maksimum, pihak terkait masih bisa memberikan sumbangan kepada pasangan calon yang didukung. Dan sumbangan bisa diberikan setelah pasangan calon Walikota dan wakilnya ditetapkan oleh Surabaya sebagai kontestan pemilukada.

“Berapa barang yang disumbang harus disebutkan dengan uang,” paparnya.

1 2

 

 Tag:   KPU

Berita Terkait

Bangsaonline Video