Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Dibatasi, Perseorangan Maksimal Rp 50 Juta, Badan Usaha Rp 500 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Dibatasi, Perseorangan Maksimal Rp 50 Juta, Badan Usaha Rp 500 Juta

Kamis, 04 Juni 2015 22:22 WIB

Purnomo menambahkan, bukan hanya sumbangan dana kampanye dari masyarakat yang dibatasi, biaya pengeluaran kampanye juga ditentukan batas maksimalnya. Ia mencontohkan, untuk kebutuhan rapat umum dan pertemuan terbatas akan ditentukan batasan maksimalnya. “Nominalnya belum, pengaturannnya ada di P 8,” katanya.

Purnomo mengatakan, laporan sumbangan dana kampanye serta biaya kampanye akan diaudit oleh auditor public. Tim audit yang bertugas melakukan audit nantinya berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh -RI.

“Nanti kita dapat rekom -RI. Ini lembaga sudah terakreditasi untuk melakukan audit,” katanya.

Ia menegaskan, jika ada pelanggaran untuk menanganinya merupakan domain panitia pengawas. (lan/dur)

 

 Tag:   KPU

Berita Terkait

Bangsaonline Video