Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Inkracht
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 21 September 2023 17:33 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht, Kamis (21/9/2023).
Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia, mengatakan bahwa agenda tersebut dilakukan dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana terhadap pelaksanaan eksekusi barang bukti atas putusan pengadilan yang sudah memperoleh inkracht.
BACA JUGA:
Benarkah Bung Karno Lahir Di Jombang? Sosok ini Berani Bersumpah soal Kelahiran Sang Proklamator
Diduga Tewas Dianiaya Orang Tuanya, Makam Bocah di Kediri Dibongkar Polisi
Geger! Jasad Balita 4 Tahun di Ngasem Kediri Dikubur di Sebelah Saluran Air
Haul Bung Karno ke-54 di Kediri Ungkap Temuan Baru Tahun dan Tempat Lahir Bung Karno
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2023," ujarnya.
Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan yakni pil dobel L sejumlah 52.282.000 butir dalam 39 perkara, sabu-sabu sejumlah 106.047 gram dalam 28 perkara, dan minuman keras (miras) sejumlah 125 botol dalam 5 perkara.