DPMPTSP Gresik Hapus Tunggakan Retribusi IMB Perusahaan Rp5,3 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPMPTSP Gresik Hapus Tunggakan Retribusi IMB Perusahaan Rp5,3 Miliar

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 05 Oktober 2023 19:27 WIB

Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyatakan bahwa pemerintah daerah setempat memutihkan (menghapus) tunggakkan piutang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejumlah perusahaan, totalnya hingga Rp5,3 miliar.

Kebijakan tersebutberdasarkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023, tentang pemberian penghapusan atau pengurangan sanksi administratif berupa denda atas piutang retribusi IMB dalam rangka Hari Pahlawan Nasional ke-78 dan program Nawa Karsa Bupati , Fandi Akhmad Yani, dan wakilnya, Aminatun Habibah, berupa " Akas".

Menurut Agung, ada sejumlah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berdiri dan beroperasi di memiliki tunggakan pembayaran surat ketetapan retribusi (SKR) IMB sebesar Rp5,3 miliar.

Sejak 2012 hingga saat ini, perusahaan bersangkutan tak kunjung melunasi tunggakkan retrubusi IMB yang harus dibayarkan dengan berbagai alasan, mulai perusahaan kurang sehat dan lainnya.

"Tunggakan retribusi IMB masing-masing perusahaan mencapai ratusan juta. Sehingga, totalnya mencapai Rp 5,3 miliar," kata Agung kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (5/10/2023).

Ia menyampaikan, DPMPTSP sudah berupaya maksimal untuk menagih tunggakkan retribusi IMB yang menjadi tanggung jawab perusahaan dan harus dibayarkan. Baik berupa kirim surat tagihan maupun petugas datang langsung ke perusahaan terkait.

Namun, sejauh ini belum ada respons pihak perusahaan terkait untuk melunasi. Sementara sisi lain, perusahaan dimaksud tahun ini juga harus membayar kewajiban retribusi dari pengurusan perizinan seperti Pendirian Bangunan Gedung (PBG), dan kewajiban perizinan lain.

"Memang setelah kami hitung bahwa tunggakan tetribusi IMB yang harus dilunasi lebih besar dari kewajiban retribusi perizinan seperti PBG yang harus dibayarkan tahun ini. Rata-rata mereka mengaku tidak sanggup bayar tunggakan," urai Agung.

"Makanya kami kasi kompensasi. Kita putihkan tunggakan dengan syarat, membayar kewajiban retribusi tahun ini. Langkah ini juga merupakan strategi untuk pemasukan pendapatan asli daerah (PAD)," imbuhnya.

Mantan Camat ini mengungkapkan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) setiap tahun pemeriksaan penggunaan anggaran selalu mempertanyakan tunggakkan tersebut retribusi IMB sejumlah perusahaan tersebut. Apa tetap dilakukan penagihan terus atau dilakukan pemutihan?

"Atas sejumlah pertimbangan tersebut, kami akhirnya melakukan pemutihan tunggakan retribusi IMB dengan dasar perbup nomor 47 tahun 2023," pungkasnya. (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video