Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 26 Januari 2024 21:02 WIB
Konferensi pers terkait pengeroyokan di Jalan Tunjungan, Surabaya. Foto: RUSMIYANTO/BANGSAONLINE
Ia mengatakan, petugas mengamankan barang bukti pengeroyokan berupa palu yang digunakan salah satu tersangka untuk memukul korban.
"Sehingga keenam tersangka ini diberatkan Pasal 170 ayat 2 dengan korban luka berat, ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya.
"Terhadap perguruan silat membuat keributan di Surabaya atau di sekitar Jawa Timur. Sudah ada petunjuk dari pihak pimpinan, terkait penahananya akan ditahan di Mapolda Jatim," pungkasnya. (rus/mar)