Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya, Polisi Tetapkan 6 Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 26 Januari 2024 21:02 WIB

Konferensi pers terkait pengeroyokan di Jalan Tunjungan, Surabaya. Foto: RUSMIYANTO/BANGSAONLINE

Ia mengatakan, petugas mengamankan barang bukti pengeroyokan berupa palu yang digunakan salah satu tersangka untuk memukul korban.

"Sehingga keenam tersangka ini diberatkan Pasal 170 ayat 2 dengan korban luka berat, ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya.

"Terhadap perguruan silat membuat keributan di atau di sekitar Jawa Timur. Sudah ada petunjuk dari pihak pimpinan, terkait penahananya akan ditahan di Mapolda Jatim," pungkasnya. (rus/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video