Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 26 Januari 2024 21:02 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan 6 tersangka yang terdiri dari 3 remaja dan 3 pelajar atas kasus pengeroyokan di Jalan Tunjungan, Surabaya. Mereka kini ditahan di Mapolda Jatim.
“Secara total sudah kita lakukan penangkapan kepada 6 pelaku pengeroyokan Jalan Tunjungan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, saat konferensi pers, Jumat (26/1/2024).
BACA JUGA:
Tdak Cukup Bukti, Polsek Sukolilo Lepas Terduga Pelaku Narkoba, Tanpa Biaya, 0 Rupiah
Kasus Penganiayaan Pemilik Resto Jalan di Tempat, Ini Respon Polrestabes Surabaya
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gulung 2 Pengedar Ganja Online
Info BMKG: Siapkan Payung! Sejumlah Wilayah di Jawa Timur ini Bakal Diprakirakan Hujan
"Dua korban dikeroyok mengalami luka sobek di bagian kepala, leher, telingga hingga memar wajah," imbuhnya.
Ia mengatakan, petugas mengamankan barang bukti pengeroyokan berupa palu yang digunakan salah satu tersangka untuk memukul korban.
"Sehingga keenam tersangka ini diberatkan Pasal 170 ayat 2 dengan korban luka berat, ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya.
"Terhadap perguruan silat membuat keributan di Surabaya atau di sekitar Jawa Timur. Sudah ada petunjuk dari pihak pimpinan, terkait penahananya akan ditahan di Mapolda Jatim," pungkasnya. (rus/mar)