Dengan Aplikasi ini, Masyarakat Diberi Kemudahan untuk Membuat Paspor
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 19 April 2024 21:19 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Masyarakat kini dapat melakukan pengajuan paspor di mana saja, hanya dengan menggunakan aplikasi M-Paspor. Aplikasi yang dapat diunduh pada aplikasi PlayStore bagi pengguna Android sedangkan bagi pengguna IOS dapat diunduh melalui AppStore.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Herdaus, dalam Rapat Konsolidasi Optimalisasi Aplikasi M-Paspor bersama Kepala UPT Imigrasi di se-Jawa Timur di Hotel Grand Surya Kediri, Jumat (19/4/2024).
BACA JUGA:
Kepala Imigrasi Kediri Berganti, Pemkot Harapkan Kolaborasi dan Koordinasi Makin Erat
Ajakan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim saat Lantik 23 Pejabat Manajerial
Sinkronisasi Database, Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Tata Cara Penghapusan Fidusia
Kanwil Kemenkumham Jatim Galakkan Pemulihan Layanan Keimigrasian
Menurut dia, penggunaan aplikasi M-Paspor akan mempermudah masyarakat dalam antrean secara online, sehingga masyarakat dapat memilih tempat dan waktu perihal pengajuan permohonan paspor. Diakui, realita di lapangan ternyata berbeda, yaitu terdapat beberapa kendala bagi masyarakat untuk memperoleh kuota antrian pada kantor imigrasi seluruh Indonesia.
“Yang pertama, kita harus komitmen, yang hadir di sini semua adalah orang-orang pilihan yang akan bekerja secara ikhlas. Yang kedua, bahwa yang hadir di sini semua, adalah orang-orang yang berintegritas yang akan memberikan yang terbaik bagi organisasi se-Jawa Timur. Yang ketiga, kita harus punya komitmen ingin memberikan suatu masukan kajian terhadap persoalan yang kita hadapi bersama,” paparnya.
Herdaus juga mengimbau kepada Kantor Imigrasi se-Jawa Timur untuk mulai menambah jumlah kuota M-Paspor di setiap Kantor Imigrasi. Selain itu, setiap Kantor Imigrasi juga diminta untuk melakukan kegiatan paspor simpatik 2 kali dalam sebulan.
"Namun untuk menunjang wacana ini, secara tidak langsung memang membutuhkan penambahan pegawai dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, kami akan mengajukan ke pusat untuk penambahan jumlah pegawai ke setiap kantor imigrasi yang membutuhkan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, selaku moderator, mengatakan bahwa permasalahan penggunaan aplikasi M-Paspor memang menjadi perhatian dalam rapat terutama penggunaan aplikasi M-Paspor, baik secara kesisteman maupun jumlah kuota yang dibuka bagi masyarakat.
"Tadi juga disampaikan beberapa kendala dan solusi oleh perwakilan Kantor Imigrasi se-Jawa Timur," tuturnya singkat. (uji/cat/mar)
sumber : Humas Kemenkumham Jatim