Lindungi Hak Pendidikan Anak, Dispendik Gelar Diskusi Bersama Guru BK se-Kota Kediri
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 30 Mei 2024 19:25 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Kediri menggelar Diskusi Pendidikan dengan menghadirkan Guru Bimbingan Konseling (BK) di Aula SMP Negeri 1 Kediri, Kamis (30/5/2024).
Hal tersebut dilakukan sebagai wujud pemenuhan hak anak dalam memperoleh pendidikan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:
Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan, Pj Wali Kota Kediri Paparkan Sejumlah Program
Prawoto, Pensiunan PNS di Kota Kediri Rasakan Manfaat Program JKN di Usia Senja
Pj Wali Kota Kediri Lepas 35 Kafilah Ikuti Ajang Porsadin VI Jawa Timur
Perdana Digelar, Dishub Kota Kediri Lakukan Uji Emisi Gas Buangan untuk Kendaraan Roda 4
Dengan mengusung tema ‘Menjamin Keberlanjutan Pendidikan Anak yang Berhak Mendapatkan Perlindungan Khusus di Jalur Formal’, bertujuan agar Guru BK lebih memahami anak-anak yang perlu mendapatkan pendampingan khusus melalui konseling.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Kediri Moh. Anang Kurniawan mengatakan, dirinya sangat menyayangkan pihak sekolah yang serta-merta mengeluarkan siswa pelaku kenakalan tanpa adanya pendalaman masalah terlebih dahulu.
“Kadang ada anak bermasalah di sekolah, entah sebagai korban atau pelaku jadi dikeluarkan dari sekolah. Makanya kita beri pemahaman pada sekolah agar didalami terlebih dahulu jangan begitu anak nakal langsung dikeluarkan sehingga hak pendidikannya hilang,” ujar Anang.
Menurutnya, dengan mengeluarkan siswa dari sekolah justru menimbulkan masalah baru, baik dari sisi psikologis anak dan masa depan bangsa.