Polda Jatim: Pemeriksaan Polwan Pembakar Suami di Mojokerto Libatkan Psikiater dan Trauma Healing
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 10 Juni 2024 18:28 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami pasutri anggota Polri, Briptu RDW (27) dengan istrinya, Briptu FN yang diketahui anggota Polwan Polres Mojokerto. Keduanya tinggal di Aspol J1, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.
Peristiwa yang diduga diawali persoalan pertikaian rumah tangga, berujung maut. Briptu RDW menghembuskan nafas terakhir setelah mengalami luka bakar hingga 80 persen dan dirawat di RSUD Mojokerto, Minggu (9/6/2024) pukul 12.50 WIB.
BACA JUGA:
Setelah 30 Jam, Terduga Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Karang Empat Sudah Kembali ke Kosnya
Petugas Ekspedisi Benarkan Pria yang Kos di Karang Empat Surabaya Sering Kirim Rokok Ilegal
Diduga Selundupkan Rokok Ilegal, Polisi Gerebek Rumah Kos di Karang Empat Surabaya
Pertama di Indonesia, Polda Jatim Gelar Lomba Mahameru Electric Vehicle Innovation 2024
“Untuk anggota Polwan Briptu FN telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Dirmanto saat konferensi pers, Senin (10/6/2024).
Briptu FN telah ditahan di Polda Jatim. Terkait psikologis dan kejiwaan terhadap tersangka, pihak RSU Bhayangkara Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan.
“Kondisi Briptu FN masih mengalami trauma mendalam terkait dengan peristiwa tersebut. Pelaku Briptu FN mulai awal ditangani oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jatim,” urai Dirmanto.