Kejari Kabupaten Kediri Bantah Terima Uang Ratusan Juta untuk Kasus Tewasnya Santri di Mojo
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 31 Juli 2024 10:14 WIB
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, membantah keras telah menerima uang Ratusan Juta Rupiah atas kasus Perkara kekerasan anak santri yang menyebabkan hingga mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, dalam rilis yang diterima BANGSAONLINE, Rabu (31/7/2024).
BACA JUGA:
Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kota Kediri: Kuasa Hukum Termohon Keberatan, Anggap Cacat Hukum
SIWO PWI Kediri Gelar Try Out dan Uji Tanding atlet Catur Porwanas XIV
2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Staf Desa Kalipang Kediri Usir dan Ancam Wartawan saat Liput Puluhan Warga yang Protes Masalah Air
Dalam rilisnya tersebut, Iwan menyampaikan informasi terkait penanganan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati dengan korban Alm. Bintang Balqis Maulana umur 15 tahun.
Korban yang dianiaya oleh pelaku yang dilakukan secara bersama-sama, dengan terdakwa Moh Aisy Afifudin dan terdakwa Muh Nasril Ilham.
Menurut Iwan, perkara tersebut pada saat ini dalam tahap penuntutan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap para terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, yang seharusnya dilaksanakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB, kemarin.
Simak berita selengkapnya ...