Gara-gara Akik, Pria di Mojokerto ini Dibui
Kamis, 27 Agustus 2015 00:51 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Gara-gara batu akik, Abdul Rokhim (50), warga Dusun Kedungwulan Desa Bejijong Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto harus menjalani bui selama empat bulang dikurangi masa penahanan. Vonis itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (27/8).
Dalam sidang, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pelanggaran pasal 44 ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan vonis yang sesuai tuntutan JPU itu, terdakwa bakal bebas 25 hari lagi. “Insya Allah mas Abdul Rokhim keluar dari LP dua puluh lima hari lagi,” cetus seorang keluarga terdakwa menahan tangis.
BACA JUGA:
Anggota Patroli Polsek Jetis Gercep Tolong Pria yang Mendadak Sakit di Jalanan Mojokerto
Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan
Terlibat Penipuan, Satreskrim Polres Mojokerto Kota Amankan Warga Jombang
Kades Duyung Bantah, Anaknya Disebut Pernah Ancam Warga
Simak berita selengkapnya ...