18 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 4,8 M Dimusnahkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

18 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 4,8 M Dimusnahkan

Selasa, 09 Februari 2016 21:59 WIB

DIBAKAR: Sekitar 18 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Kanwil DJBC Jatim I, Jl Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (9/2). foto: catur andy/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I memusnahkan rokok ilegal sebanyak 18,7 juta batang, di halaman kantor, Jl Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (9/2). Rokok ilegal ini tanpa dilengkapi pita cukai, memakai pita cukai palsu dan pita cukai bekas. Jika lolos beredar, negara akan dirugikan senilai Rp 4,8 miliar.

Rokok ilegal ini hasil produksi home industri di sejumlah lokasi, di wilayah Jawa Timur. “Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Pemusnahan barang bukti jutaan batang rokok ilegal yang kita lakukan hari ini adalah yang ketiga kalinya selama periode tahun 2015. Sebelumnya, Bea dan Cukai juga telah memusnahkan 9.751.000 batang rokok ilegal dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar,” cetus Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Rahmat Subagio, Selasa (9/2).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Bea Cukai Jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video