18 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 4,8 M Dimusnahkan
Selasa, 09 Februari 2016 21:59 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I memusnahkan rokok ilegal sebanyak 18,7 juta batang, di halaman kantor, Jl Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (9/2). Rokok ilegal ini tanpa dilengkapi pita cukai, memakai pita cukai palsu dan pita cukai bekas. Jika lolos beredar, negara akan dirugikan senilai Rp 4,8 miliar.
Rokok ilegal ini hasil produksi home industri di sejumlah lokasi, di wilayah Jawa Timur. “Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Pemusnahan barang bukti jutaan batang rokok ilegal yang kita lakukan hari ini adalah yang ketiga kalinya selama periode tahun 2015. Sebelumnya, Bea dan Cukai juga telah memusnahkan 9.751.000 batang rokok ilegal dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar,” cetus Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Rahmat Subagio, Selasa (9/2).
BACA JUGA:
Kecewa dengan Jawaban Kepala Bea Cukai Pasuruan, APL akan Demo Lagi ke Kanwil Bea Cukai Jatim
Gelar Aksi, APL Minta KPK Usut Harta Kekayaan Pejabat Bea Cukai Pasuruan
Dukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II Raih Predikat WBBM
KIHT di Pamekasan Dibangun Tahun Depan