18 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 4,8 M Dimusnahkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

18 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 4,8 M Dimusnahkan

Selasa, 09 Februari 2016 21:59 WIB

DIBAKAR: Sekitar 18 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Kanwil DJBC Jatim I, Jl Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (9/2). foto: catur andy/ BANGSAONLINE

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini dilakukan simbolis di kantor DJBC Jatim I. sedangkan sisanya, dibawa ke kawasan Lawang, Malang, diangkut memakai 10 truk, untuk dimusnahkan menggunakan mesin. "Selama tahun 2015 pihak kami berhasil melakukan penindakan sebanyak 72.232.210 batang rokok ilegal dengan nilai sebesar 17.329.887.000 Rupiah,” imbuh Rahmat Subagio.

Selain memusnahkan jutaan batang rokok ilegal itu, Kanwil DJBC Jatim I juga memusnahkan 33.949 botol minuman keras (miras) dengan nilai cukai sebesar Rp 1, 4 miliar. Miras itu, diantaranya diimpor dari China sepanjang tahun 2015 dengan nama dokumen sebagai sambungan pipa, namun ternyata isinya miras. "Ada juga penyitaan miras dari bawaan penumpang pesawat. Kebanyakan minuman impor dari luar negeri yang sebagian para TKI saat pulang ke tanah air,” jlentreh Rahmat. (cat/sta)

 

 Tag:   Bea Cukai Jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video