Trenggalek segera Terapkan KIA | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Trenggalek segera Terapkan KIA

Jumat, 12 Februari 2016 20:28 WIB

Ekanto Malipurbo, Kepala Dispendukcapil Trenggalek. foto: herman subagyo/ BANGSAONLINE

KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA, ada dua jenis KIA, yakni KIA untuk anak berusia 0-5b tahun, dan KIA untuk anak berusia 5-17 tahun. (man/sta)

 

 Tag:   Pemkab Trenggalek

Berita Terkait

Bangsaonline Video