Trenggalek segera Terapkan KIA
Jumat, 12 Februari 2016 20:28 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Trenggalek, satu di antara 50 kabupaten/kota yang bakal menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA), sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. Penegasaan ini disampaikan oleh Kepala Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek, Ekanto Malipurbo, yang menyatakan akan diterapkan pada April tahun ini.
Menurut Ekanto, pelaksanaan KIA tersebut usai dirinya mengikuti rapat koordinasi dengan Dirjen kependudukan, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan KIA akan dibagi dalam beberapa tahap. Untuk tahap pertama sejumlah 50 kabupaten-kota yang harus melaksanakan di bulan april mendatang ini. "Bila Trenggalek nanti masuk dalam tahap awal, tentunya pelaksanaan KIA akan dilaksanakan bulan april tahun ini," tandasnya, Jumat, (12/2).
BACA JUGA:
DPRD Trenggalek Gelar Siang Paripurna, Ini Catatan Banggar untuk Raperda 2023
Rakor Pansus II DPRD dan Tim Asistensi Pemkab Trenggalek Bahas soal Isi dari RPJPD
Rakor Pansus III DPRD Trenggalek dengan OPD Bahas Ekonomi
Wabup Trenggalek Lantik 238 Orang P3K di Pendopo Kabupaten
KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA, ada dua jenis KIA, yakni KIA untuk anak berusia 0-5b tahun, dan KIA untuk anak berusia 5-17 tahun. (man/sta)