Disidak, Terungkap PT SUB Diwek Tak Kantongi Izin, DPRD Beri Waktu Pengurusan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Disidak, Terungkap PT SUB Diwek Tak Kantongi Izin, DPRD Beri Waktu Pengurusan

Wartawan: Romza
Senin, 17 Oktober 2016 16:00 WIB

Rombongan Komisi C DPRD Jombang saat mengecek cerobong PT SUB Diwek yang menimbulkan polusi terhadap warga sekitar, Senin (17/10) siang. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Keberadaan PT SUB (Sejahtera Usaha Bersama) di Desa Pundong, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat. Kini Komisi C DPRD Jombang mendesak pengurusan izin pabrik pengolahan kayu tersebut.

Pabrik yang diketahui beroperasi sejak empat tahun lalu itu awalnya hanya mengantongi izin penggunaan gudang dan lapangan. Ternyata meski belum ada perubahan izin dari pembangunan gudang dan lapangan, pabrik tersebut sudah beroperasi memproduksi kayu lapis.

Temuan ini terbongkar saat rombongan Komisi C DPRD Jombang melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke PT SUB Diwek, Senin (17/10) siang. Sidak ini merupakan tindaklanjut dari hearing antara Komisi C DPRD Jombang bersama warga Dusun Balongrejo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek serta pihak manajemen PT SUB, Jumat (14/10) lalu.

Nah, di sela-sela sidak itulah muncul pertanyaan dari kalangan legislatif tentang perizinan pabrik tersebut.

Informasi yang berawal dari warga itu kemudian sempat menjadi bahan perbincangan hangat saat sidak. Ketua Komisi C DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi meminta keterangan kepada perwakilan BLH (Badan Lingkungan Hidup) serta pihak PT SUB untuk memberikan penjelasan. Termasuk Sri Handayani, Kepala Desa (Kades) Pundong, Kecamatan Diwek juga dimintai penjelasan.

“Keterangan dari warga, dulu mereka (warga, red) hanya memberi rekomendasi dengan tandatangan untuk pendirian gudang dan lapangan. Ternyata sekarang sudah beroperasi produksi dan ini tidak pernah ada persetujuan melalui tandatangan dari warga sekitar. Ini bagaimana sepengetahuan bu lurah,” kata Mas’ud kepada Sri Handayani, Kepala Desa Pundong, Kecamatan Diwek di depan anggota DPRD dan pihak PT SUB serta warga sekitar.

Dalam kesempatan itupun sang Kades mengaku tidak tahu dan hanya menggelengkan kepala. “Saya tidak tahu persoalan itu (perubahan izin pabrik, red),” ujarnya.

Dalam perbincangan tersebut, Yuli Inayati, Kepala Sub Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan BLH Kabupaten Jombang juga tidak bisa menjelaskan persoalan izin tersebut.

“Mohon maaf ini bukan bidang kami, karena di instansi kami ada bagian tersendiri yang mengurusi izin. Jadi, kami belum bisa memberikan keterangan,” papar perempuan berjilbab tersebut.

1 2

 

 Tag:   pt sub jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video