Disidak, Terungkap PT SUB Diwek Tak Kantongi Izin, DPRD Beri Waktu Pengurusan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Disidak, Terungkap PT SUB Diwek Tak Kantongi Izin, DPRD Beri Waktu Pengurusan

Wartawan: Romza
Senin, 17 Oktober 2016 16:00 WIB

Rombongan Komisi C DPRD Jombang saat mengecek cerobong PT SUB Diwek yang menimbulkan polusi terhadap warga sekitar, Senin (17/10) siang. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

Sementara pihak PT SUB terkesan tertutup untuk memberikan penjelasan. Ketika para wartawan akan meminta konfirmasi, hanya Danar Brata, Kepala Divisi Lingkungan yang menyampaikan keterangan setelah diminta anggota DPRD untuk memberikan penjelasan kepada para jurnalis.

“Iya, tapi saya hanya sesuai kewenangan, tidak bisa menjelaskan tentang izin tersebut. Itu merupakan kewenangan manajemen pabrik,” katanya singkat.

Atas persoalan tersebut, pihak DPRD mendesak PT SUB segera mengurus izin tersebut. Termasuk legalitas akan melakukan pengecekan ke SKPD terkait.

“Terkait izin ada informasi dari warga serta tadi kami juga sudah meminta penjelasan BLH, bahwa awalnya perusahaan ini memang hanya memiliki izin Gudang dan Lapangan. Tapi, ternyata sekarang sudah ada produksi. Karena masih belum ada kejelasan, kami minta pihak pabrik segera mengurus izin tersebut,” tandas Mas’ud Zuremi, Ketua Komisi C DPRD Jombang.

Dalam sidak tersebut, tidak hanya mendatangi pabrik, rombongan juga mengecek kondisi pemukiman warga terdampak yang sebelumnya memberikan laporan ke kantor DPRD Jombang.

Seperti diketahui, keluhan warga tentang dampak polusi pabrik terhadap lingkungan disebabkan cerobong PT SUB yang tidak layak sehingga mengeluarkan asap bercampur debu yang kemudian menyebar ke pemukiman sekitar. Persoalan tersebut terungkap saat perwakilan BLH (badan Lingkungan Hidup) kabupaten Jombang memaparkan temuannya dalam hearing yang dilakukan Komisi C DRPD Jombang bersama perwakilan warga Dusun Balongrejo Desa Pundong dan PT SUB, Jumat (14/10), siang. DPRD serta warga kemudian mendesak cerobong tersebut segera diperbaiki oleh pihak pabrik.

Yuli Inayati, Kepala Sub Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan BLH Kabupaten Jombang dalam forum tersebut menjelaskan, setelah pihaknya melakukan penelusuran dengan terjun langsung meninjau cerobong di pabrik, Jumat (14/10) pagi ditemukan kejanggalan. Di mana cerobong milik PT SUB itu memiliki tinggi yang kurang layak.

Dari dua cerobong yang ada, satu di antaranya perkiraan tinggi sudah layak, yakni sekitar 18 meter. Sedangkan satu cerobong lagi perkiraan kami hanya memiliki tinggi sekitar 5 meter. Padahal untuk patokan penggunaan cerobong harus melihat rumah warga paling tinggi yang ada di sekitar pabrik. Misalnya di Dusun Balongrejo rumah warga tertinggi 6 meter, maka cerobong asap minimal dua kali lipat atau sekitar 12 meter. (rom/rev)

 

 Tag:   pt sub jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video