KPU Desak Tim Kampanye Capres Hargai Masa Tenang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Desak Tim Kampanye Capres Hargai Masa Tenang

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: yudi eko purnomo
Senin, 07 Juli 2014 16:42 WIB

"Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan P Nomor 16 Tahun 2014, sudah ditegaskan pada masa tenang semua orang dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun," kata Sukrisno Adi.

Sanksi bagi yang melakukan kampanye pada masa tenang, sebagaimana pasal 214 UU No 42 Tahun 2008, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan , dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 3 juta atau paling banyak Rp 12 juta.

"Mulai 6 Juli ini, kami ingatkan agar sudah tidak boleh lagi ada iklan di media massa, tidak ada lagi pemasangan alat peraga kampanye maupun penyebaran bahan kampanye lainnya," tambahnya.

Meski memasuki masa tenang, beberapa ruas jalan utama di Kota Mojokerto masih terdapat baliho bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bahkan berbagai poster dan baliho nomor urut satu dan dua itu dipasang jauh hari sebelum masa kampanye presiden dan wakil presiden dimulai.

 

 Tag:   KPU

Berita Terkait

Bangsaonline Video