Jaringan Pembuat SIM, KTP, SKCK, dan Ijazah Palsu di Mojokerto Digulung
Wartawan: Soffan
Kamis, 25 Januari 2018 19:09 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto, Kamis (24/1/2018) berhasil membongkar sindikat pembuat SIM, SKCK, KTP, Ijazah, dan Kartu Kerja Disnaker (kartu kuning) palsu yang selama ini beroperasi di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Kata Kapolres AKBP Leonardus Simarmata dalam rilisnya, dari pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan bahan baku dokumen peting ini dari bahan daur ulang. “Kalau mau bikin SIM bahannya dari SIM yang sudah habis masa berlakunya. Mereka akan cetak ulang dari nama dan identitas pemilik, masa berlakunya hingga jenis SIM yang diinginkannya misalnya SIM C, A, B1 hingga B1 umum,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Anggota Patroli Polsek Jetis Gercep Tolong Pria yang Mendadak Sakit di Jalanan Mojokerto
Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan
Terlibat Penipuan, Satreskrim Polres Mojokerto Kota Amankan Warga Jombang
Kades Duyung Bantah, Anaknya Disebut Pernah Ancam Warga
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas berhasil menjaring seorang sopir truk tangki dalam razia lalu lintas yang dilakukan Satlantas Polres Mojokerto bersama anggota Polsek Pacet. Setelah berhasil mengamankan sang pemilik SIM yang diduga palsu tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tiga pelaku yakni Kamid (40) pengguna SIM, Pujiono (43) perantara warga Desa Tawar, Kecamatan Gondang, dan Ahmad Sofi’i (50) pembuat SIM warga Desa Centong, Kecamatan Gondang berhasil diringkus.