Terlibat Pemerasan, Polres Mojokerto Bekuk Oknum Jaksa dan 2 Warga Surabaya
Wartawan: Soffan
Senin, 05 Februari 2018 23:30 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota gabungan Saber Pungli Polres dan Kejari Mojokerto berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan wisata religi Jolotundo Kabupaten Mojokerto, Minggu (4/1).
Dari penangkapan pukul 18.00 WIB petugas berhasil mengamankan tiga pelaku di antaranya Hari Cipto Wiyono (52) anggota LSM warga Mojo 1/5 RT.06 RW.05, Kelurahan Mojo, Kec Gubeng, Kota Surabaya; Akhmad Khoirul (50) seorang PNS Kejati Jatim (Jaksa fungsional Bid Intelijen Kejati) warga Jln Ahmad Yani, Dusun Mencek,Desa serut, Kec. Panti, Kab. Jember; serta Ishaq Wahyulla (47) warga Jalan KH. Mas Mansur gang 1a no 41, Kel . Nyamplungan, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya.
BACA JUGA:
Anggota Patroli Polsek Jetis Gercep Tolong Pria yang Mendadak Sakit di Jalanan Mojokerto
Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan
Terlibat Penipuan, Satreskrim Polres Mojokerto Kota Amankan Warga Jombang
Kades Duyung Bantah, Anaknya Disebut Pernah Ancam Warga
Akibat perbuatan tersangka ini ketiganya dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penangkapan bermula pada Sabtu (3/2) pukul 21.30 WIB saat para pelaku datang ke TKP mengaku dari Kejati Jatim. Mereka mengaku ada perlu untuk mengecek dugaan kecurangan penjualan karcis yang dilakukan korban bernama Ahmaji pengurus loket lokasi warga Dusun Grogol RT.03/RW.02, Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo.