Jadi Kurir Sabu, Warga Wonosari Mojokerto Dibekuk Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Soffan
Rabu, 18 April 2018 21:22 WIB
Tersangka ketika dimintai keterangan. Foto: SOFFAN/BANGSAONLINE
“Pelaku terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara,” terangnya.
Dari hasil keterangan pelaku, selama menjalani bisnis haramnya tersebut, tersangka mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dalam setiap harinya.(sof/ian)
Tag:
kriminal Mojokerto