![Konflik Dualisme Yayasan PPNI Mojokerto, Begini Kronologinya Versi Mas Konflik Dualisme Yayasan PPNI Mojokerto, Begini Kronologinya Versi Mas](/images/uploads/berita/700/86e2ba8525b0819780795474c3afc771.jpg)
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Konflik dualisme DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Mojokerto belum menemui titik terang. Kedua pihak, yakni Mas'ud Susanto selaku Ketua DPD PPNI Mojokerto periode 2022-2027 dan Hartadi, Mantan Ketua DPD PPNI Mojokerto periode sebelumnya, sama-sama mengklaim sah secara hukum, karena masing-masing mengantongi AHU (adminstrasi hukum umum).
AHU PPNI versi Mas'ud tercatat terbit tanggal 10 Maret 2022, sedangkan AHU versi Hartadi tertanggal 7 Maret 2022.
BACA JUGA:
Saat ini, konflik dualisme PPNI Mojokerto itu sudah sampai pada gugatan di pengadilan.
Menurut Mas'ud, dualisme yayasan terjadi setelah dirinya terpilih sebagai Ketua DPD PPNI Kabupaten Mojokerto melalui musyawarah daerah (musda) VIII putaran kedua pada 12 Februari 2022.
Dirinya menjelaskan, mengacu pada Anggaran Dasar YKWP-PNI, bahwa yang berhak memutuskan sebagai pembina YKWP-PNI Kabupaten Mojokerto adalah Pengurus Inti DPD PPNI Kabupaten Mojokerto yang anggotanya telah ditetapkan dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan DPW PPNI Jawa Timur pada 25 Februari 2022.
"Setelah DPD terbentuk, kita membentuk organ yayasan, kita komunikasi ke notaris, oleh notaris kita diberi persyaratannya," terangnya.
Namun ketika DPD PPNI Kabupaten Mojokerto memenuhi persyaratan ke notaris Anggia Ika, pihak pengurus yayasan periode 2016 -2021 yang dipimpin Hartadi, mengubah anggaran dasar YKW-PNI Kabupaten Mojokerto. Perubahan anggaran dasar itu dilakukan setelah Pengurus DPD PPNI Kabupaten Mojokerto Periode 2022-2027 dilantik.
"Permasalahan itu, sehingga muncul dua AHU yang sama-sama mengklaim sah," katanya kepada wartawan saat menggelar konferensi, Selasa (12/7/2022).
Jika pihak Mas'ud menggunakan notaris Anggia Ika, pihak Hartadi menggunakan notaris Amalia Cholily, asal Jember. Setelah munculnya perbedaan akta ini, pihak Hartadi menggugat pihak Mas'ud Susanto ke pengadilan.
Klik Berita Selanjutnya