![Warga Desa Pagerluyung Laporkan Mantan Kepala Dusun ke Polres Mojokerto Kota Warga Desa Pagerluyung Laporkan Mantan Kepala Dusun ke Polres Mojokerto Kota](/images/uploads/berita/700/559b86ea0f9b48b6b599e89c3786bcdb.jpg)
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Satiah (65), didampingi Sekretaris Lembaga Kajian Hukum Barracuda, Kayat, melaporkan mantan kepala dusun setempat ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. SMD dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
"Bu Satiah sendiri telah membayar uang sebesar Rp25 juta kepada SMD (untuk mengurus sertifikat dua bidang tanah), akan tetapi selama kurun waktu dua tahun, sertifikat yang dijanjikan oleh SMD tidak kunjung selesai," kata Kadiv Humas Barracuda, Kayat Begawan, Selasa (30/8/2022)
BACA JUGA:
- Gus Fahmi Ngaku Idolakan Gus Barra, Bukan Ikfina dan Gus Dollah, Kakaknya
- Capaska Kota Mojokerto Masuki Desa Bahagia, Pj Ali Kuncoro Beri Pesan Penting ini
- Sekwan DPRD Kabupaten Mojokerto Ingatkan ASN untuk Tetap Netral di Pilkada 2024
- Kiai Asep Penuhi Janji, Bagikan 300 Bola Gratis, Utusan Club Heran juga Dapat Sarung dan Lain-lain
Ia mengaku telah beberapa kali menemui SMD untuk segera mengembalikan dokumen-dokumen tanah dan uang puluhan juta milik Satiah jika memang tanah tersebut mengalami kendala dalam proses pengurusan sertifikat.
“Sudah berulangkali SMD saya nasihati, akan tetapi dia tidak pernah menghiraukannya. Kasihan Bu Satiah, hampir dua tahun menunggu sertifikat yang diurus SMD selesai. Akan tetapi, semua yang dijanjikan SMD tidak ada kenyataannya,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan Sutiah, permasalahan ini berawal pada 24 Agustus 2020. Saat itu, ia didatangi SMD dan menawarkan jasa untuk mengurus sertifikat dua bidang tanah yang dibeli dari ahli waris bernama Suratin.
Dua bidang tanah tersebut adalah tanah dengan Nomor Persil 42.S Blok II luas 2.830 m2 (Blok Tengah) dan sebidang tanah dengan Nomor Persil 51.S Blok II luas 2.640 m2 (Blok Ploso) yang terletak di Desa Pagerluyung.
“SMD mendatangi saya dan menawarkan diri untuk menguruskan sertifikat saya. Bilange SMD sangat dekat dengan orang BPN, sehingga prosesnya mudah dan cepat akan tetapi biayanya agak mahal. Saya percaya saja. Kemudian SMD minta uang senilai Rp25 juta yang saya cicil mbayarnya menjadi 3 kali,” urai Satiah.
Klik Berita Selanjutnya