Miliaran Rupiah Dana PDAM Kota Mojokerto Tersandera di BPRS

Miliaran Rupiah Dana PDAM Kota Mojokerto Tersandera di BPRS Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Kota Mojokerto dengan Perumda Maja Tirta. Foto: YUDI EKO PURNOMO/BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sisa penyertaan modal senilai Rp2,350 miliar dari Rp3,4 miliar yang dikucurkan Pemkot untuk Perumda Maja Tirta tersandera di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) setempat sejak 2015 lalu. Padahal, anggaran tersebut ditujukan untuk mendukung serta meningkatkan operasional perusahaan pelat merah itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, Perumda Maja Tirta telah menerima kucuran dana penyertaan modal hingga sekitar Rp38,6 miliar sejak 1992 silam. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota tengah memproses korupsi di BPRS yang merugikan negara senilai Rp50 miliar.

“Kalau uang kami di BPRS sudah cair kami bisa membeli itu (pompa). Uang sisa penyertaan modal 2015, Rp2,350 miliar. Kami minta uang itu dikembalikan untuk digunakan sesuai peruntukkan yang sebenarnya,” kata Direktur Perumda Maja Tirta, Bambang Ribut Sugiatmono, kepada awak media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kota , Rabu (31/8/2022).

Agenda itu dilakukan untuk membahas mampetnya air di Kota per 6 Agustus lalu. Pasalnya, kata Ribut, hal tersebut dipicu karena tiga dari empat pompa intake di instalasi PDAM rusak.

Ia menyebut, pihaknya kini mempertahankan keempat pompa yang berusia 26 tahun ini. Untuk optimalisasi layanan, Direktur PDAM Kota yang baru delapan bulan menjabat itu berharap pengadaan pompa baru. 

“Saya minta uang tersebut dikembalikan untuk optimalisasi pengolahan kami dan peruntukan yang sebenarnya. Karena uang tersebut belum digunakan dan saya minta untuk digunakan,’’ tuturnya.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO