Dalam 12 Hari, Polres Mojokerto Ungkap 26 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dalam 12 Hari, Polres Mojokerto Ungkap 26 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, didampingi jajaran Satuan Reserse Narkoba dan Kasubag Humas Polres Mojokerto, saat menggelar konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Rabu (7/9/2022).

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres sejak 22 Agustus-2 September lalu, berhasil mengungkap 26 kasus dengan 31 tersangka selama operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022.

Hal ini, disampaikan oleh Kapolres , AKBP Apip Ginanjar, saat menggelar konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 di Halaman Kantor Polres Kabupaten , Rabu (7/9/2022).

"Kami berharap kepada seluruh masyarakat dan semua pihak diwilayah hukum Polres untuk berperan aktif untuk bersinergi, agar terciptanya wilayah ini menjadi aman dan kondusif serta terbebas dari Narkoba dan sejenisnya," jelasnya.

Ia mengatakan, dalam 12 hari ini, Polres mojokerto berhasil mengungkap 26 kasus dan 31 tersangka dengan jenis narkoba berupa sabu sebanyak, Inex, ganja, heroin atau psikotropika dan obat keras lainnya.

"Kami terus memantau dengan ketat, beberapa wilayah kecamatan yang dianggap rawan dan berhasil kami ungkap semuanya, yang jelas berada di depan kita," katanya.

Apip juga menyampaikan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba adalah bentuk kerja keras dari lapisan masyarakat dan stakeholder dengan sinergitas untuk operasi tumpas narkoba ini.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO