BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Bangkalan non-aktif, R Abdul Latif Amin Imron, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam agenda pemeriksaan saksi yang meringankan, Selasa (18/7/2023).
Sejumlah saksi yang dihadirkan ialah Mat Hosen (Kades Lantek Barat), Jauhari (Kades Kranggan Timur), Imam Hanafi (Aparatur Sipil Negara), Hosun (Camat Desa Burneh). Saat ditanya jaksa terkait pengadaan proyek, 2 kepala desa terkait tak bisa menjawab.
BACA JUGA:
- 1.538 Petugas Gabungan Bakal Kawal Partai Final Leg ke-2 Madura Vs Persib di Bangkalan
- Nekat Selundupkan Sabu 1 Kg, TKI dari Bangkalan Ditangkap
- Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi
- Dua Pria Bangkalan Curi Motor di Parkiran Puskesmas, Hasilnya Buat Beli Narkoba
Hosen membenarkan ketika ditanya Andre Lesmana selaku JPU soal proyek yang dikerjakan pada saat terdakwa menjabat sebagai bupati. Namun, saat ditanya tentang pengaturan untuk menentukan CV sabagai pihak yang melakukan pengerjaan jalannya dengan proyek tampak ekspresi ragu dan ia tak bisa menerangkan secara terperinci.
"Program dikerjakan oleh CV, intinya itu. Proyek didapat melalui camat yang kemudian ditujukan kepada desa," ujarnya.
Andre juga menjelaskan, setiap pengadaan proyek yang diturunkan oleh dinas yang diperuntukkan, semestinya tidak harus dikerjakan oleh kepala desa melainkan siapa saja berhak untuk melaksanakan pengerjaannya.
"Di dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa siapa saja boleh mengerjakan baik CV maupun PT, tidak harus dikerjakan oleh kepala desa," katanya.
Klik Berita Selanjutnya