Tak Terbukti Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Majelis Hakim PN Sidoarjo Lepas Gunawan Tjoa

Tak Terbukti Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Majelis Hakim PN Sidoarjo Lepas Gunawan Tjoa Gunawan Tjoa saat mengikuti persidangan di PN Sidoarjo.

"Terbukti, walaupun masih punya hutang tetap dibayar oleh terdakwa," Terang majelis hakim.

Selain itu, dalam pertimbangan majelis hakim juga mengungkap, korban tak hanya melaporkan pidana pada 2020, melainkan korban juga memohonkan pailit PT milik terdakwa. Pemohon atau korban memohon pailit kepada PT terdakwa karena adanya hutang. "Jika hutang, bukan merupakan tindak pidana," jelasnya majelis hakim.

Bahkan, menurut majelis, terhadap harta kepilitan oleh pengadilan niaga sebagian aset terdakwa sudah dibeli oleh korban. Menurut majelis hakim, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, hubungan korban dan terdakwa adalah kerjasama sampai hal itu dilaporkan ke pihak Kepolisian (Mabes Polri).

Majelis berpendapat, tidak ada niat jahat dari terdakwa melakukan penipuan maupun penggelapan. "Semua itu semata-mata melakukan bisnis dan urusannya keperdataan," jelasnya yang pertimbangannya juga mengulas dari keterangan ahli pidana.

Meski demikian, atas vonis lepas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum Kasasi saat ditanya majelis hakim.

"Kenapa waktu dipersidangan kami memang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Ini agar kami diberi waktu 14 hari untuk menjawabnya, kami akan gunakan itu," Jlentre JPU Budhi usai sidang

Ia menyatakan akan melakukan upaya Kasasi atas vonis tersebut. Apalagi, vonis pihaknya tetap pada tuntutan yang menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara, terbukti pasal 372 KUHP. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO