Protes SK PKKMB, BEM Unira Pamekasan Blokade Gedung Rektor

Protes SK PKKMB, BEM Unira Pamekasan Blokade Gedung Rektor Aksi protes mahasiswa unira saat tidak ditemui pihak rektorat. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

"Kalau memang tidak ada iktikad baik dari kampus, para mahasiswa akan terus melakukan aksi," tuturnya.

Sehubungan dengan adanya wacana revisi surat keputusan rektor nomor 526/F11/UNIRA/VIII/2023, kata Presma, diduga kuat dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak faham aturan dan regulasi dalam lingkup kampus.

"Surat keputusan itu sangat jelas cacat secara nalar. Apalagi dikuatkan dalam PDOK di pasal 1 angka 17 bahwasannya DPM hanya sebagai perwakilan. Sedangkan angka 18 BEM merupakan pelaksana kegiatan kemahasiswaan tingkat Universitas," urai Mahrus.

"Dari sini bisa diartikan sendiri bahwa DPM tidak mempunyai wewenang untuk ikut terlibat dalam kegiatan mahasiswa tingkat Universitas (PKKMB)," pungkasnya.

Dilansir dari berbagai sumber, Rektor , Faisal Estu Yukianto, belum memberi keterangan terkait demo mahasiswa. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO