Kades Ngadiboyo Nganjuk Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?

Kades Ngadiboyo Nganjuk Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa? Lahuri dan Sarmadi saat menunjukan berkas laporan yang ditujukan ke Kepala Desa Ngadiboyo, Aries Tri Rahendra.

"Saya hanya orang kecil, berapapun yang di minta akan diusahakan memenuhinya, meskipun hutang sana-sini," keluhnya.

Dijelaskan pembayaran diawali pada 11 Oktober 2016 sebesar Rp7 juta, tanggal 3 Desember 2016 sebesar Rp7 juta, tanggal 22 Agustus 2019 sebesar Rp10 juta, tanggal 12 Oktober 2020 sebesar Rp10 juta, dan terakhir di 7 November 2020. Semua uang yang sudah diterimanya sebanyak Rp54 juta, dan itu tercatat du kwitansi untuk membayar biaya pengurusan 7 sertifikat

"Jelas ini penipuan maka saya atas kesepakatan keluarga, melaporkan kasus ini ke polisi", tandas Sumardi.

Bukti jika Kades Ngadiboyo dilaporkan ke Polres berupa surat tertanggal 2 Oktober 2023 dan bukti surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor B/673/SP2HP - 1/ lX/RES.1.11./2023/Satreskrim yang dikeluarkan pada tanggal 12 September 2023 oleh Satreskrim Polres yang dikirim kepada Sarmadi selaku pelapor.

Dari berkas laporan yang diajukan ke Polres oleh kedua korban ( Lahuri dan Sarmadi) dilengkapi bukti bukti akurat berupa kwitansi pembayaran biaya sertifikat yang diterima dan ditandatangani oleh Aries Tri Rahendra dengan nominal bervariasi. (bam/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO