![Pelaku Pamer Alat Kelamin ke Teman SMPnya di Surabaya Terancam 6 Tahun Penjara Pelaku Pamer Alat Kelamin ke Teman SMPnya di Surabaya Terancam 6 Tahun Penjara](/images/uploads/berita/700/92d1e7b3e7b20d67dcfacc3986de49ad.jpg)
"Pelaku kita sudah amankan mulai tanggal 17 Mei pada hari Jumat dan kita sudah melakukan pemeriksaan, pada tanggal 18 Mei pelaku ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa (21/5/2024).
Charles mengatakan, pengacaman yang dilakukan pelaku tidak hanya kepada korban, akan tetapi dilakukan kepada kekasih korban.
"Jadi motifnya selain mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku," katanya.
Akibatnya, pelaku terancam Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45B jo Pasal 29 ayat 1.
“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah," pungkasnya. (rus/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News