![25 Narapidana Beragama Budha di Jatim Peroleh Remisi Khusus Waisak 25 Narapidana Beragama Budha di Jatim Peroleh Remisi Khusus Waisak](/images/uploads/berita/700/489f38c21d184630a5ebd2d8b32e7a48.jpg)
Juga telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 23 Mei tahun 2024.
"Juga syarat mutlaknya adalah telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN)," urainya.
Dari 25 narapidana yang mendapatnya remisi khusus Waisak di Jatim, lebih dari separuhnya atau sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana sebesar 1 bulan.
Sementara sebanyak lima orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan pemotongan selama 2 bulan untuk 4 orang. Sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.
"Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih harus menjalani sisa pidananya," tutup Heni. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News