Menteri ATR BPN Resmikan Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik pada 29 Kantor Pertanahan Jateng

Menteri ATR BPN Resmikan Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik pada 29 Kantor Pertanahan Jateng

“Pemerintah Provinsi Jateng mendukung Kementerian ATR/ untuk mengakselerasi layanan sertipikat secara elektronik serta menerbitkan sertipikat tanah. Pengurusan sertipikat tanah lebih mudah dan cepat karena data informasi dapat di akses kapan pun, di mana pun, serta terhindar dari risiko kehilangan, bencana alam, dan pemalsuan,” ungkap Nana Sudjana.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Provinsi , Dwi Purnama melaporkan bahwa sejumlah 20,9 juta atau 97% bidang tanah di sudah terdaftar. 

Hal ini menurutnya, merupakan hasil sinergi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang turut serta mendukung sertifikasi tanah.

“Pada hari ini di-launching impelementasi , sebelumnya enam kota sudah dan setelah ini alhamdulillah tuntas melaksanakan layanan elektronik. Kami berpesan kepada IPPAT untuk membantu edukasi pelaksanaan layanan pertanahan elektronik. Kalau ada masalah kita selesaikan bersama sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi bersama wali kota, bupati, gubernur,” papar Dwi Purnama.

Pada kesempatan yang sama, Menteri juga menyerahkan yang meliputi 5 sertifikat Hak Pakai untuk Pemerintah Provinsi ; 1 sertifikat Hak Pakai untuk Komisi Yudisial di Kota Semarang; 4 sertifikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kabupaten Demak; 2 sertifikat tanah wakaf; 1 sertifikat Hak Guna Bangunan untuk PT PLN; serta 4 Sertifikat Hak Milik bagi masyarakat Kabupaten Kendal dan Grobogan.

Hadir mendampingi Menteri dalam kunjungan kerjanya di Provinsi , sejumlah Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/

Turut hadir, seluruh Kepala Kantor Pertanahan se- serta Forkopimda setempat. (afa/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Jambret Handphone Anak-Anak di Kampung Semarang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO