Kejari Tuban Restorative Justice Kasus Kecelakaan dan Penganiayaan

Kejari Tuban Restorative Justice Kasus Kecelakaan dan Penganiayaan Kasi Pidum Kejari Tuban saat menyerahkan berkas RJ di Rumah Restorative Justice.

"Kedua tersangka ini bisa RJ karena memang dasarnya ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang bersangkutan. Korban menerima dengan ikhlas dan memaafkan tersangka. Dan yang pasti tersangka berjanji tidak mengulanginya lagi." urai Himawan.

Sejauh ini, lanjutnya, sudah ada 3 perkara RJ di . Dua kasus terkait UU Lalu Lintas (Laka Lantas) dan satu perkara 351 tentang penganiayaan. 

"Januari sampai hari ini sudahh ada 3 kasus yang kita RJ," imbuhnya.

Ia berharap, program RJ di untuk tahun ini dapat bermanfaat dan bisa memberikan alternatif baru dalam menyelesaikan perkara. Himawan turut berterima kasih kepada para pihak yang terlibat dalam mensukseskan kegiatan RJ ini.

"Semoga hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan, serta menjadi alternatif baru dalam menyelesaikan perkara," pungkasnya. (coi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO