Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kota Kediri: Kuasa Hukum Termohon Keberatan, Anggap Cacat Hukum

Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kota Kediri: Kuasa Hukum Termohon Keberatan, Anggap Cacat Hukum Panitera PN Kota Kediri, Tri Indroyono, saat membacakan putusan terkait eksekusi. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota menjalankan eksekusi terhadap obyek tanah dan bangunan di Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kamis (8/8/2024).

Dalam proses eksekusi paksa tersebut, Panitera PN Kota mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Sejumlah alat berat dan beberapa truk besar, juga dikerahkan untuk mengangkut barang-barang yang ada di dalam bangunan.

Namun, Emil Ma'ruf selaku kuasa hukum termohon, menolak dan keberatan dengan jalannya eksekusi, yang dilakukan oleh PN Kota tersebut. Kepada awak media, ia mengatakan bahwa pihaknya menilai jika proses eksekusi cacat hukum.

Sebab, saat pengajuan kredit ke salah satu bank milik Pemerintah pada tahun 2017 lalu, pihak termohon (Herman Santoso) mengaku belum menikah. Dan saat ini, pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Padahal (waktu itu) Herman Santoso (termohon) sudah menikah dengan klien kami (Yuni Astutik) pada tahun 1992, dan hingga kini sudah dikaruniai 5 anak. Jadi kami menilai, jika eksekusi paksa ini cacat hukum. Selain itu saat ini kami juga sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan sedang proses," paparnya.

Menurut dia, jika memang eksekusi paksa tersebut diteruskan, maka sesuai hukum perkawinan, tanah dan bangunan harus dibagi 2, yakni antara Herman Santoso dengan Yuni Astutik. Namun pihak Pengadilan negeri Kota mengabaikan fakta yang disampaikan.

"Fakta jika Herman Santoso dengan Yuni Astutik sudah menikah tahun 1992 diabaikan oleh pihak Pengadilan negeri Kota . Dan sesuai hukum perkawinan, maka harta setelah menikah harus dibagi 2 (suami-istri) juga tidak diindahkan," ucapnya.

Sementara iru, Panitera PN Kota , Tri Indroyono, mengatakan, jika eksekusi tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yakni putusan (PN Kota ) dengan nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN.Kdr.

"Proses eksekusi terhadap tanah dan bangunan ini sudah mempunyai kekuatan yang tetap, yakni dengan nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN.Kdr. Kalau memang pihak termohon keberatan bisa melayangkan gugatan," katanya.

Sedangkan Kuasa Hukum Pemohon, Deni Prasetiawan, mengatakan, jika kliennya. (Susanto Tjuatja) sudah memenangkan lelang di bank BRI, terkait tanah dan bangunan seluas 13 ribu meter persegi, senilai 10 miliar tersebut. Kemudian kliennya mengajukan untuk proses eksekusi ke Pengadilan Negeri Kota .

"Klien kami (Susanto Tjuatja) sudah memenangkan lelang di bank BRI, terkait tanah dan bangunan seluas 13 ribu meter persegi tersebut, senilai 10 miliar. Sebenarnya kami sudah melakukan mediasi dengan termohon, namun pihak termohon tidak kooperatif," ujarnya

Kasus itu sendiri berawal ketika tahun 2017 lalu, Herman Santoso menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan ke BRI senilai Rp10 miliar. Dan saat itu, Herman mengaku masih bujang dan belum menikah. (uji/mar)

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO