Hari Pertama Operasi, Petugas Satpol PP Magetan Temukan 3 Bungkus Rokok Salah Cukai

Hari Pertama Operasi, Petugas Satpol PP Magetan Temukan 3 Bungkus Rokok Salah Cukai Petugas saat menunjukkan rokok yang berhasil diamankan. Foto: HENDRO SUHARTONO/BANGSAONLINE

MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Operasi pemberantasan rokok ilegal kembali dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, bersama Bea Cukai Madiun serta pihak kepolisian dan kejaksaan, Selasa (13/8/2024). 

Kegiatan yang baru pertama kali pada bulan ini menyasar di tiga wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Kawedanan, Kecamatan Penekan, dan Kecamatan Sukomoro. 

Pada operasi di sekitar Kecamatan Kawedanan, petugas mengamankan 3 bungkus rokok yang menggunakan pita cukai dengan kategori salah peruntukannya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar.

"Di Kecamatan Kawedanan kita mendapatkan 1 merek rokok yaitu Jaluh. Kita dapatkan 3 bungkus rokok ilegal salah peruntukan," ujarnya.

Dikategorikan rokok ilegal salah peruntukan karena jumlah batang yang tertera dalam pita cukai tidak sesuai dengan jumlah yang ada di dalam bungkusnya.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO