Hari Pertama Operasi, Petugas Satpol PP Magetan Temukan 3 Bungkus Rokok Salah Cukai

Hari Pertama Operasi, Petugas Satpol PP Magetan Temukan 3 Bungkus Rokok Salah Cukai Petugas saat menunjukkan rokok yang berhasil diamankan. Foto: HENDRO SUHARTONO/BANGSAONLINE

"Jadi di dalam cukainya tersebut ada 12 batang, namun di dalam bungkus rokok ini ada 20 batang. Jadi ada 8 batang rokok yang tidak membayar cukai dari masing-masih bungkus. Sehingga keseluruhan jumlah ada 24 rokok ilegal," kata Gunendar.

Adapun untuk kronologi didapatkannya rokok ilegal yang salah peruntukannya tersebut, Ahmad rudi selaku pelaksana pemeriksa bea cukai Madiun menjelaskan lebih detail kepada awak media.

"Di salah satu warung kita menemukan rokok merek Jaluh tersebut. Karena kita tahu bahwa rokok merek ini pernah kena denda, maka kita cek kembali cukai yang ada. Dan ternyata benar bahwa yang tertulis di cukai dengan jumlah batangnya tidak sesuai," ucapnya menceritakan keberhasilan mendapatkan bukti.

Rudi menambahkan, hanya ada 3 yang berhasil disita karena menurut penjual hanya membeli 3 bungkus saja disebabkan rokok merek Jaluh belum ada peminatnya. Sehingga, ia tidak mengetahui bahwasanya rokok yanh dibelinya itu adalah ilegal dengan pita yang salah peruntukannya.

Adapun untuk keaslian dari pita yang ada, menurut Rudi hal tersebut perlu dilakukan pengetesan lebih lanjut. (adv/dro/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO