Hari Pertama Operasi, Petugas Satpol PP Magetan Temukan 3 Bungkus Rokok Salah Cukai

Hari Pertama Operasi, Petugas Satpol PP Magetan Temukan 3 Bungkus Rokok Salah Cukai Petugas saat menunjukkan rokok yang berhasil diamankan. Foto: HENDRO SUHARTONO/BANGSAONLINE

MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Operasi pemberantasan rokok ilegal kembali dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, bersama Bea Cukai Madiun serta pihak kepolisian dan kejaksaan, Selasa (13/8/2024). 

Kegiatan yang baru pertama kali pada bulan ini menyasar di tiga wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Kawedanan, Kecamatan Penekan, dan Kecamatan Sukomoro. 

Pada operasi di sekitar Kecamatan Kawedanan, petugas mengamankan 3 bungkus rokok yang menggunakan pita cukai dengan kategori salah peruntukannya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar.

"Di Kecamatan Kawedanan kita mendapatkan 1 merek rokok yaitu Jaluh. Kita dapatkan 3 bungkus rokok ilegal salah peruntukan," ujarnya.

Dikategorikan rokok ilegal salah peruntukan karena jumlah batang yang tertera dalam pita cukai tidak sesuai dengan jumlah yang ada di dalam bungkusnya.

"Jadi di dalam cukainya tersebut ada 12 batang, namun di dalam bungkus rokok ini ada 20 batang. Jadi ada 8 batang rokok yang tidak membayar cukai dari masing-masih bungkus. Sehingga keseluruhan jumlah ada 24 rokok ilegal," kata Gunendar.

Adapun untuk kronologi didapatkannya rokok ilegal yang salah peruntukannya tersebut, Ahmad rudi selaku pelaksana pemeriksa bea cukai Madiun menjelaskan lebih detail kepada awak media.

"Di salah satu warung kita menemukan rokok merek Jaluh tersebut. Karena kita tahu bahwa rokok merek ini pernah kena denda, maka kita cek kembali cukai yang ada. Dan ternyata benar bahwa yang tertulis di cukai dengan jumlah batangnya tidak sesuai," ucapnya menceritakan keberhasilan mendapatkan bukti.

Rudi menambahkan, hanya ada 3 yang berhasil disita karena menurut penjual hanya membeli 3 bungkus saja disebabkan rokok merek Jaluh belum ada peminatnya. Sehingga, ia tidak mengetahui bahwasanya rokok yanh dibelinya itu adalah ilegal dengan pita yang salah peruntukannya.

Adapun untuk keaslian dari pita yang ada, menurut Rudi hal tersebut perlu dilakukan pengetesan lebih lanjut. (adv/dro/mar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO