Pendeta di Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan Pascapenangkapan Kasus KDRT

Pendeta di Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan Pascapenangkapan Kasus KDRT Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, saat memberi keterangan ke awak media.

Kasatreskrim Polrestabes mengatakan, pelaku diamankan di Sidoarjo, "Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di kantor pengacara Moses Jalan Raya Ponti Sidoarjo."

Penganiayaan dialami korban berinisial S. Diduga, itu dialami korban selama bertahun-tahun. 

S mengaku dianiaya suaminya yang diketahui sebagai tokoh agama dan seorang pengacara. Kepada polisi, S mengaku telah dimintai keterangan terkait laporannya tersebut pada Selasa (27/8/2024) lalu.

"Kami sudah periksa saksi dari pelapor dan dua anaknya. Kami akan terus sampaikan perkembangan penyidikan terkait kasus ini," kata Aris.

Aris memastikan Satreskrim Polrestabes sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut. Menurut Aris, pihaknya juga sudah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Hingga saat ini, 3 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus dugaan ini, yakni S atau pelapor beserta 2 anaknya, "Kami sudah lakukan gelar perkara. Saat ini sudah menaikkan status ke tahap penyidikan."

Kasus itu mencuat usai sebuah video viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang istri dianiaya suaminya. 

MH merupakan tokoh agama dan seorang pengacara, ia juga merupakan seorang caleg yang gagal saat Pemilu 2024. S pun memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes . (rus/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO