Pelawak Eko Tralala Ditahan, Dilaporkan Lakukan Penipuan

Pelawak Eko Tralala Ditahan, Dilaporkan Lakukan Penipuan Pelawak Eko yang diduga lakukan penipuan, didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Matanette foto: ekoyono/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Eko Tralala (57) warga Jl. Kembang Kuning Kulon 2 No. 21 A ditangkap oleh Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (28/12/2015).

Pelawak yang sempat ngetop pada era 80 an dan kini juga menjadi presenter Tv lokal tersebut dilaporkan oleh Soebijono Hadi, warga Jl. Trunojoyo 1-3 Surabaya, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Berawal saat Eko pada tanggal 12 Mei 2002 menulis surat kepada saksi dalam hal ini Soebijono dalam pokok surat sanggup membantu saksi untuk mengurus seluruh warisan milik ayahnya yang telah dijual kepada saksi.

Sesuai dengan akta tanggal 13 Juni 1987 No.30.276/1987 tentang jual beli yang nantinya rumah yang terletak di China dapat dimiliki oleh Soebijono, namun pelaku minta imbalan sebuah mobil.

Lalu pada tanggal 13 Oktober 2013 di hadapan Notaris di Jl.Mayjen Sungkono No.212 Surabaya Soebijono menyerahkan uang kepada pelaku sebanyak 500 juta.

Setelah menerima uang, Eko tidak mengakui isi perjanjian tersebut serta uangnya oleh Eko digunakan untuk kepentingan pribadi.

Eko sendiri mengaku, uang yang ia terima digunakan untuk biaya show di luar kota sebanyak tiga kota. "Saat show hujan akhirnya show tersebut tidak ada hasilnya," kata Eko.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Matanette menjelaskan, kasus itu berawal dari adanya kerjasama antara korban dan pelaku dengan modal 500 juta.

Kemudian dana tersebut digunakan oleh tersangka untuk mendanai show. Hanya saja, show tersebut tidak berhasil dan uang tersebut habis.

"Yang bersangkutan sebelumnya telah beberapa kali dipanggil oleh petugas, namun tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga kemarin (27/12) yang bersangkutan ditangkap paksa oleh polisi," imbuh Kasat.

"Pelaku akan dijerat pasal 378 tentang penipuan yang ancaman hukumannya maksimal 4 Tahun penjara," pungkas Takdir. (sby3/rev)

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO