Setnov Penuhi Panggilan Kejagung: Bantah Suara Rekaman, Ngaku Ketemu Presdir Freeport

Setnov Penuhi Panggilan Kejagung: Bantah Suara Rekaman, Ngaku Ketemu Presdir Freeport Mantan Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan usai diperiksa setelah tiga kali mangkir dari panggilan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/2). foto: merdeka.com

Listen to this article

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, mendatangi Kejaksaan Agung, Kamis (4/2). Ia memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan permufakatan jahat dan pencatutan nama Presiden Joko Widodo terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT Indonesia setelah sebelumnya tiga kali mangkir diundang.

Jampidsus Kejagung Arminsyah mengatakan, dalam pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto membenarkan dalam pemeriksaan bahwa ada pertemuan dengan bekas Presiden Direktur PT Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.

Novanto beralasan pertemuan itu dilakukan karena kebetulan ada rapat pernikahan anak Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu. "Jadi sekalian melakukan pertemuan itu," ujar Arminsyah di Kejagung, Kamis (4/2).

Namun, Novanto justru membantah soal rekaman pembicaraan dengan Riza dan Maroef. "Dia menyangkal bukan suaranya dia," katanya.

Kejagung menghormati bantahan Novanto karena itu memang hak politikus asal Nusa Tenggara Timur tersebut. Namun tentu saja, Korps Adhyaksa tak menelan mentah-mentah kelitan Novanto tersebut. "Kami mencari bukti yang lain," sambung Arminsyah.

Ia menambahkan, penyelidik juga sudah meminta keterangan ahli dari Institut Teknologi Bandung apakah suara di rekaman itu benar atau tidak milik Novanto.

Kemudian, juga sudah didukung keterangan Maroef. Memang, kata dia, belum banyak rekaman yang diperdengarkan pada Novanto saat menjalani pemeriksaan perdananya sejak pukul 8:00 hingga 14:30 hari ini. "Ke depan kami berpegang kepada keterangan Maroef dan akurasi suaranya dari ahli," ujar Arminsyah.

Kejagung sejauh ini belum berniat mengkonfrontir keterangan Novanto dan Maroef. "Sepertinya belum ke arah situ," tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung diterpa isu bakal menghentikan kasus tersebut. Namun, hal ini dibantah Arminsyah.

Dia mempertanyakan pihak yang meminta jaminan Kejagung agar tak menghentikan penyelidikan kasus ini. "Kenapa mesti jaminan begitu? Ini penegakan hukumnya, ini pembelajaran. Tidak ada jaminan seperti itu," ujar Arminsyah.

Dia mengatakan semuanya masih berproses. Ketika melihat indikasi awal terjadi dugaan pidana, Kejagung kemudian mengumpulkan data. Setelah itu nantinya baru akan menarik kesimpulan. "Ini yang kita cari," jawabnya saat ditanya apakah sudah menemukan unsur pidana kasus tersebut.

Sumber: merdeka.com/kompas.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO