Kasus Korupsi Damayanti: Politisi Golkar Mangkir lagi, KPK Siapkan Tindakan Tegas

Kasus Korupsi Damayanti: Politisi Golkar Mangkir lagi, KPK Siapkan Tindakan Tegas Mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Damayanti Wisnu Putranti menjalani pemeriksaan KPK.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan tindakan tegas terhadap politisi Golkar, Budi Supriyanto jika kembali tidak kooperatif kepada penyidik yang mengusut kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang menjeratnya sebagai tersangka.

Budi diketahui mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK pada Kamis (10/3) kemarin dengan alasan sakit. Namun setelah dikonfirmasi, pihak Rumah Sakit Roemani Semarang yang surat keterangannya digunakan Budi untuk memperkuat alibi sakitnya membantah pernah mengeluarkan analisis sakit terhadap Budi.

Komisioner KPK, Laode Muhammad Syarief menyatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan sejumlah tindakan terhadap Budi. Syarif tak membantah, salah satu tindakan tersebut dengan langsung menahan Budi jika dia kembali tidak bersikap kooperatif.

"Penyidik lagi meneliti, kalau dia tidak kooperatif akan ada tindakan-tindakan lain," kata Syarief saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/3).

Komisioner KPK lainnya, Saut Situmorang masih meyakini Budi akan bersikap kooperatif terkait proses hukum yang menjeratnya. Menurut dia, hukum tidak bisa dibangun diatas kecurigaan semata.

"Hukum itu tidak bisa dibangun di atas kecurigaan, apalagi dendam. Percaya saja dia sakit, tidak akan lari gunung dikejar, hati orang siapa tahu," ujar dia.

Penetapan Budi sebagai tersangka merupakan pengembangan atas kasus yang juga menjerat koleganya di Komisi V dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka Budi ditandantangani lima pimpinan KPK pada Senin (29/2) lalu.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK, Budi diduga menerima suap dari Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir. Suap ini diberikan agar PT WTU mendapat proyek di Kemen PUPR.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO