Awas, Wafer Daur Ulang Produk Rumahan Menyebar di Sidoarjo

Awas, Wafer Daur Ulang Produk Rumahan Menyebar di Sidoarjo Polda Jatim membeberkan barang bukti hasil penggerebekan wafer daur ulang di Krembung, Sidoarjo. foto: catur 'gogon' andy/ BANGSAONLINE

Makanan ringan jenis wafer coklat ini sangat membahayakan bila dikomsumsi, karena bahan bakunya merupakan ampas yang diambil dari beberapa perusahaan. Bahan bakunya sudah tidak layak. Kemudian oleh yang bersangkutan barang tersebut didaur ulang kembali, dikemas dan dipasarkan.

Heru membuat makanan ringan yang sudah tidak layak ini sejak tahun 2013. Makanan produksinya ini tidak ada ijin edarnya, atau ijin dari balai POM, dan tidak ada sertifikat halalnya.

"Yang jelas ini makanan ringan yang sangat membahayakan. Tersangka mengedarkan barang ini di wilayah Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto dan Pasuruan," kata Nur Rochman.

Kombes Nur Rochman menambahkan, tersangka ini akan dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf GHI UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan komsumen dan atau pasal 142 UU RI nomer 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 5 tahun penjara. (cat/rev)

Inilah bahan baku wafer daur ulang itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO